Kapuspen Kemendagri, Benni Irawan, mengatakan penghapusan tersebut sebenarnya sudah tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
BACA JUGA:Resmi, FIFA Batalkan Status Indonesia Tuan Rumah Piala Dunia U-20
BACA JUGA:Kades Tewas Ditangan Mantri, Ini Motif Pelaku Melakukan Pembunuhan
Dikatakannya, BBNKB II sudah tidak diberlakukan lagi atau sudah dihapus.