PALEMBANG, HARIANMUBA.COM – Bagi anda warga Sumatera Selatan yang menunggak pajak kendaraan bermotor harap siap-siap datangi Samsat.
Karena dalam waktu dekat Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru kembali membuat program pemutihan Pajak Kendaraan (PKB) di Provinsi Sumsel.
Hal ini merupakan kabar gembira bagi warga sumsel, sebab pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tersebut terdiri atas bebas denda dan bunga pajak.
Jika kendaraan menungak selama 2 tahun atau lebih maka cukup dibayar 1 tahun tunggakan pajak serta pajak 1 tahun berjalan.
BACA JUGA:Melalui Program 'Jaksa Menyapa' Kajari Muba Romy Rozali Live Podcast di RGR Sapa Warga Muba
Selain itu, ada pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bebas denda serta bunga pajak.
Untk mutasi dalam Provinsi Sumsel dan Luar Provinsi Sumsel ada pengurangan BBNKB II 50 persen.
Registrasi kendaraan ini sangat penting dilakukan agar kendaraan terhindar dari penghapusan registrasi.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga mengatakan ada beberapa daerah yang telah menghapuskan BBNKB II.