HARIANMUBA.COM,- Viral nya video emak-emak melabrak anggota Polantas Lubuk Linggau berbuntut panjang.
Kapolres Lubuk Linggau memanggil emak-emak yang melabrak sekaligus membuat video tersebut.
Emak-emak tersebut datang bersama suami dan termasuk kedua orang anaknya yang ditilang ke Mapolres Lubuklinggau, Kamis 30 Maret 2023 sore
Mereka bertemu langsung dengan Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi dan jajaran. Kapolres mendengarkan langsung penjelasan dari keluarga tersebut.
BACA JUGA:Kegiatan PT Medco E&P di Muba, Ini Dukungan Pemerintah Daerah
Tak lama sekitar satu jam pertemuan itu, emak-emak tadi dan keluarganya tampak meninggalkan Polres Lubuklinggau.
Dari pertemuan itu, AKBP Harissandi menjelaskan, bahwa pengendara dalam mengendarai kendaraan harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sebagai legalitas, dan bukti pengendara sudah memiliki kemampuan berkendara.
“Di negara mana pun tidak diperbolehkan berkendara jika tidak memiliki SIM. Kalau berkendara di jalan raya, harus memiliki SIM,” jelasnya seperti dikutip linggaupos.co.id.
Mantan Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel ini mengatakan bahwa keluarga ini mengakui bahwa sang anak belum cukup umur, atau tidak memiliki SIM. “Sudah mengakui dan menerima,” ungkapnya.
BACA JUGA:Kiblat Salahsatu Masjid di Lahat Melenceng 1.540 Km dari Ka'bah, Begini Penjelasan Kemenag
BACA JUGA:Sedih Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah, Herman Deru Kenakan Jaket Hitam Berlogo Piala Dunia
Sepeda motor Yamaha Soul GT nopol AB 6702 CW warna putih yang dikemudikan anak tersebut, kini diamankan di Polres Lubuklinggau untuk dicek keabsahannya.
“Saya sudah perintahkan Sat Lantas untuk periksa sepeda motor itu,” tutup Kapolres.
Seperti diberirakan sebelumnya Sebuah video emak-emak melabrak polisi lalu lintas (Polantas) viral di media sosial.