2 Anggota Polres Kaur Provinsi Bengkulu Resmi PTDH, Ini Penyebabnya

Sabtu 01-04-2023,20:22 WIB
Editor : Dodi

HARIANMUBA.COM,- 2 Orang Oknum anggota Polres Kaur Provinsi Bengkulu Resmi di Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).

Kedua oknum yang di PTDH tersebut anggota Sat Sabhara Polres Kaur yakni Brigpol HA dan Bripda DY. 

Pemecatan kedua oknum polisi ini karena terbukti melakukan pungli dan jarang masuk kantor.

Pemecatan keduanya dilaksanakan di Lapangan Satya Hans Prabu Polres Kaus, Jumat 31 Maret 2023. 

BACA JUGA:Siap-siap! Shopee Big Ramadhan Sale 4.4 Akan Tiba, Hadirkan Diskon Hingga Voucher Menarik

BACA JUGA:Kebakaran di 5 Ulu Palembang, 6 Rumah Hangus Terbakar

Namun dalam Upacara PTDH, keduanya tidak hadir.

Upacara ini dipimpin langsung Kapolres Kaur, AKBP Eko Budiman, dan dihadiri seluruh personel Polres Kaur dan jajaran.

Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman menjelaskan dalam menjaga marwah kepolisian dan kepercayaan masyarakat, Polri akan menindak tegas setiap anggota yang melanggar kode etik.

Dilanjutkan Kapolres, pelanggaran yang dilakukan keduanya cukup berat sehingga dijatuhkan sanksi pemecatan dengan tidak hormat.

BACA JUGA:Selamat! PSM Makassar Juara Liga 1 Musim 2022/2023

BACA JUGA:Piala Dunia U-20 Resmi Berpindah Ke Argentina

Sebelum dijatuhkan sanksi pemecatan dengan tidak hormat ini, kedua anggota tersebut beberapa kali melakukan pelanggaran. Sudah diperingati, namun tetap saja melakukan pelanggaran.

“Keputusan kita tegas. Semoga ini menjadi contoh bagi personel Polres Kaur yang lainya. Bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggaran berat,” tegas Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman dikutip dari rbtv, Sabtu 1 April 2023.(*)

 

Tags :
Kategori :

Terkait