HARIANMUBA.COM,- Dalam penggungkapan gudang penyimpanan BBM jenis solar oplosan pihak Polda Sumsel menemukan belasan unit Kendaraan.
Berikut ini jenis belasan kendaraan yang ditemukan di gudang yang berada di Dusun 3, Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Belasan kendaraan tersebut terdiri dari truk tangki modifikasi 8 ton sebanyak 12 unit, mobil tangki 5 ton sebanyak dua unit, mobil tronton 16 ton bertuliskan PT Musi Putra Tunggal Mandiri (MPTM) sebanyak satu unit, dan mobil jenis pick up Suzuki Carry sebanyak satu unit.
Untuk kendaraan truk dan juga tangki diduga digunakan untuk mengangkut minyak dari Sungai Angit Muba ke gudang dan membawanya ke sejumlah industri.
BACA JUGA:Miris, SD N 5 Betung Kabupaten Banyuasin Ini Hanya Miliki 2 Toliet, Untuk 500 Siswa dan Guru
Namun, dari belasan kendaraan jenis truk yang diamankan dan dibawa ke Mapolda Sumsel diduga kuat memakan nomor polisi (nopol) palsu.
“Ya, diduga seperti itu (palsu), nanti akan kita dalami lagi. Truknya sudah kita amankan dan sebagian memang juga unit kendaraan seperti baru (profit),” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto SIK MH.
Petugas juga mengamankan barang bukti tedmon kapasitas 3 ton sebanyak 38 buah dengan, tedmon berisi minyak sulingan sebanyak 16 buah, tedmon kosong sebanyak 22 buah.
Baby tank kapasitas satu berisi minyak sulingan sebanyak 53 buah, jeriken kapasitas 20 liter sebanyak 90 buah berisi cuka para.
Kemudian tepung bleaching sebanyak 47 karung atau 1175 Kg, Mesin Tera, slang sepanjang 10 metor, buku tabungan Bank Mandiri, tujuh buah STNK enam buah dan uang sejumlah Rp 10.750.000.
BACA JUGA:2 Anggota Polres Kaur Provinsi Bengkulu Resmi PTDH, Ini Penyebabnya
Lalu barang bukti di TKP kedua minyak oplosan/olahan sebanyak 28 ton. Di dalam 8 buah baby tank sebanyak 8 ton, di dalam dua buah tedmon sebanyak 20 ton, minyak sulingan sekayu sebanyak 23 ton.
Lalu satu unit mobil Daihatsu Ayla, mesin pompa sebanyak empat unit, dua buah selang ukuran 4 inch, 14 karung tepung bleaching, 10 jeriken asam sulfat atau cuka para. Dua handphone, enam buah buku nota, buku surat jalan dan buku catatan.
Seperti diberitakan sebelumnya, jajaran Polda Sumsel kembali membongkar gudang tempat penimbunan bbm jenis solar oplosan. Pembongkaran gudang solar ini dilakukan Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan.
Polisi mengamankan ratusan minyak solar oplosan dari Sungai Angit Musi Banyuasin di Ogan Ilir dan OKI.