HARIANMUBA.COM,- Seorang perempuan di kota Palembang diamankan tim opsnal Sunyi Senyap Unit 3 Subdit 3 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Perempuan berinisial FT (34) diduga melakukan penggelapan mobil Innova Reborn milik salah satu tempat rentalan mobil.
Warga Jalan Macan lindungan, Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang itu dilaporkan telah melakukan penipuan dengan menggelapkan mobil milik sebuah rental mobil.
FT diamankan pada Kamis 6 April 2023 siang sekitar pukul 14.00 WIB.
BACA JUGA:Anda Mau Mudik, Ini Daftar Tarif Tol Trans Sumatera Saat Arus Mufik
BACA JUGA:Anak Bung Karno Turut Coba Pengobatan Ida Dayak, Bagaimana Reaksinya?
Kasus ini bermula ketika pengusaha rental mobil bernaman Jerry Armansha Siddiq, di Jalan Sultan Mansyur, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I Palembang.
"Modusnya pelaku merental mobil rental milik korban selama tiga bulan,” kata Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika SIK SH melalui Kanit 3 Kompol I Putu Suryawan.
Kompol Putu menjelaskan, bermula saat FT (34) menyewa mobil Toyota Kijang Innova Reborn warna hitam pada September 2018 lalu.
"Modusnya pelaku merental mobil rental milik korban selama tiga bulan,” kata Kompol Putu.
BACA JUGA:Petani Karet di Bayung Lencir, Ditemukan Meninggal Dililit Ular Piton Sepanjang 6 Meter
BACA JUGA:Terbaru! Aplikasi GB WhatsApp Pro Apk terbaru 2023, Ini Link Download Beserta Cara Instalnya
Ternyata, setelah tiga bulan berlalu mobil yang dirental oleh tersangka, tidak pernah dikembalikan.
Bahkan korban mendapat kabar bahwa kendaraan miliknya tersebut sudah berpindah tangan.
Mobil tersebut sudah digadaikan kepada orang lain dan hingga kini belum juga ditebus.