2 Jenis Kendaraan Ini Dibebaskan Bayar Pajak Pada Program Pemutihan Pajak Pemprov Sumsel

Minggu 09-04-2023,18:39 WIB
Reporter : Reno
Editor : Reno

BACA JUGA:Keliling Kota Palembang Bersama Komunitas Vespa

Sementara itu, Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Palembang I sudah memberikan program pemutihan PKB kepada masyarakat. 

 

 “Program PKB bagi kendaraan roda dua dan roda empat dan dimulai dari tanggal 1 April hingga 23 Desember 2023,” ungkap Kasi Penetapan Pembukaan dan Pelaporan UPTB Samsat Palembang I Ardianzah, didampingi Kasi Pendataan dan Penagihan UPTB Samsat Palembang I Yani Rohayani, Selasa 4 April 2023. 

 

Ardianzah mengatakan, untuk PKB, pemutihan yang diberikan terdiri atas bebas denda dan bunga pajak, tunggakkan PKB selama 2 tahun atau lebih, cukup membayar satu tahun tunggakan pajak plus 1 tahun pajak berjalan.

 

Sedangkan pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diberikan bebas denda. 

BACA JUGA:20 Butir Mortir Aktif, Ditemukan Dipengepul Barang Bekas di Belitung

Pengurangan BBNKB II sebanyak 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk dalam Provinsi Sumsel dan mutasi masuk dari luar Provinsi Sumsel. 

 

 “Selain itu, ini program merupakan salah satu terobosan Gubernur Sumsel kita untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Ardianzah, dikutip dari sumeks.co, Selasa 4 April 2023. 

 

Ardianzah menghimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan kesempatan pemutihan pajak  tahun ini sebaik-baiknya. 

BACA JUGA:Yayasan Abulyatama Indonesia Cabang Palembang Nobatkan Herman Deru Sebagai Bapak Anak Yatim

“Ayo segera membayar pajak kendaraan bermotor yang dimiliki anda semuanya,” terangnya. (*)

Kategori :