Jika melihat dari peraturan tersebut, tugas ketua RT ini tergolong cukup besar. Lantas, apakah tugas mereka sebanding lurus dengan pendapatan yang akan diterima nantinya? Kira-kira, berapa gaji ketua Rukun Tetangga di Indonesia yang akan mereka terima tiap bulannya dan Apa benar mereka digaji? Simak selengkapnya dalam artikel berikut ini!
BACA JUGA:Kapal Jukung Terbakar di Sungai Musi, 640 Karung Beras Dari Banyuasin Ludes Terbakar
Gaji RT di Indonesia
Gaji Ketua RT di Indonesia saat ini rupanya belum diatur di semua peraturan daerah, sehingga nominalnya tidaklah sama. Peraturan di setiap daerah pada umumnya hanya menjelaskan mengenai fungsi dan tugas RT.
Namun melansir dari beberapa sumber, DKI Jakarta terdapat aturan mengenai uang penyelenggaraan tugas dan fungsi untuk ketua RT. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1674 Tahun 2018.
Hanya saja, uang penyelenggaraan yang dimaksud tersebut bukan sekedar untuk mendanai pembayaran uang lelah/insentif/uang kehormatan/uang saku/gaji/honorarium atau sejenisnya, melainkan sebagai penunjang kegiatan operasional di wilayah masing-masing. Namun, rata-rata gaji RT di Indonesia kurang lebihnya mencapai Rp500 ribu hingga Rp 2 juta per bulannya.
Rata-Rata Gaji RT
1. Jakarta
Gaji RT di Jakarta mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 1674 Tahun 2018. Gaji RT di Jakarta kini mencapai Rp2 juta per bulan yang paling lambat akan diterima oleh ketua RT setempat per tanggal 10 setiap bulannya. Namun, aturan itu menyatakan bahwa kalau uang tersebut merupakan uang penunjang kegiatan operasional.