Jika sistem pembagiannya hampir sama, namun berbeda dengan besarannya. Dari 2 ketentuan dan pengumuman mengenai gaji PNS dan gaji PPPK ini, terdapat perbedaan besaran gaji antara gaji PNS dan gaji PPPK.
Bahkan jika dibandingkan gaji PNS dan gaji PPPK dari 2 sumber informasi ini, menjadi ASN PPPK malah lebih menjanjikan kesejahteraan ketimbang PNS. Perhatikan perbedaan gaji PNS dan gaji PPPK berikut ini!
Daftar Gaji PNS per Golongan Berdasarkan PP 15 tahun 2019:
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
BACA JUGA:Pulang Kampung, Pj Bupati Apriyadi Salurkan Bantuan untuk Dhuafa
Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400