Kelola Sumur Minyak Ilegall di lokasi PT Madhucon Indonesia, Dua Orang Diamankan

Kamis 20-04-2023,13:33 WIB
Editor : Dodi

BACA JUGA:Pj Bupati H Apriyadi Bagi Bagi THR Hingga Sapa Pemudik Di Mekar Jaya Bayung Lencir

Pelaku Nopri disangkakan Pasal 52 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah di rubah dalam pasal 40 angka 7 Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Untuk pelaku Rudi Hartono disangkakan Pasal 52 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dalam pasal 40 angka 7 Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja  Jo Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 480 KUHPidana.

Sementara itu, pelaku Asri disangkakan Pasal 52 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yang telah di ubah dalam pasal 40 angka 7 Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dan pelaku Abdul Gopar disangkakan Pasal 52 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yang telah di ubah dalam pasal 40 angka 7 Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 480 KUHPidana.

BACA JUGA:Pj Bupati H Apriyadi Bagi Bagi THR Hingga Sapa Pemudik Di Mekar Jaya Bayung Lencir

Untuk peranan masing-masing pelaku lanjut dia mengatakan, pelaku Nopri selaku pemilik sumur, pemodal dan berperan mendanai proses kegiatan Illegal Drilling yang berhubungan dengan Rudi Hartono.

Begitu pun pelaku Asri selaku pemilik sumur, pemodal dan berperan mendanai proses kegiatan Illegal Drilling yang berhubungan dengan Abdul Gopar. Pelaku Rudi Hartono dan Abdul Gopar selaku pengelola lahan. 

Untuk barang bukti yang diamankan yakni satu buah katrol, satu buah canting minyak, satu gulungan selang ukuran dua inch, satu buah mesin sedot Merk Honda, satu buah mesin sedot merk Motoyama, satu buah motor Honda Revo nopol F 6469 BI, satu buah tameng beserta tali dan Minyak mentah ± 1000 (seribu) Liter dan lainnya.(*)

 

 

Kategori :