Dokter di Provinsi Lampung Dianiaya Pasien, Ini Penyebabnya

Rabu 26-04-2023,07:54 WIB
Editor : Dodi

BACA JUGA:Kecelakaan Perairan, 2 Speedboat Tabrakan, 2 Orang Meninggal Dunia, 8 Luka-luka

Akibat peristiwa tersebut, korban langsung melaporkan ke Mapolres Lampung Barat dengan nomor LP/B/27/IV/2023/SPKT/Polres Lampung Barat/Polda Lampung.

Setelah menerima laporan tersebut, Tekab 308 Polres Lampung Barat, Polda Lampung, langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 jo 351 KUHPidana tentang Penganiayaan.

 

 

Kategori :