Ingin Melihat Kekayaan Pejabat dan Kepala Daerah, Ini Caranya

Kamis 27-04-2023,11:10 WIB
Editor : Dodi

HARIANMUBA.COM,- Ingin Melihat Kekayaan Pejabat dan Kepala Daerah, Ini Caranya.

Masyarakat bisa melihat jumlah harta kekayaan pejabat ataupun kepala daerah tempat tinggalnya.

Itu karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI saat ini memberikan ruang terbuka kepada masyarakat untuk memantau langsung harta kekayaan pejabat tersebut.

Angka jumlah kekayaan tersebut berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPK yang memang diwajibkan setiap tahun bagi seluruh pejabat negara/daerah.

BACA JUGA:Cuaca Ekstrim, PJ Bupati H Apriyadi Ingatkan Masyarakat Waspada dan Perbanyak Minum Air Putih

BACA JUGA:Anak Buang Ayah di Kebun, Apakah Tanda Kiamat Makin Dekat

Mulai dari Kepala Daerah, Anggota Dewan, pejabat Kementerian, Polri dan TNI dan lainnya.

Tidak hanya bisa mengetahui jumlah harta pejabat negara, namun  masyarakat juga bisa melaporkan harta pejabat negara yang mencurigakan.

Nah, bagi anda yang ingin mengecek dan melapor pun sangat mudah, berikut caranya:

1. Buka situs https://elhkpn.kpk.go.id dan klik menu e-Announcement.

2. Pada e-Announcement, masukkan nama, tahun pelaporan, dan lembaga penyelenggara negara untuk pencarian LHKPN.

BACA JUGA:Ada-ada Saja Kepala Bocah Berumur 2 Tahun Tersangkut Kaleng Biskuit, Petugas Damkar Turun Tangan

BACA JUGA:Alumni Al Zaytun Ini Kesal, Almamaternya Selalu Cari Sensasi

3. Setelah ditemukan, maka otomatis akan muncul total harta kekayaan penyelenggara negara.

Untuk penjabaran detail harta kekayaan bisa dilihat dan diunduh. Caranya untuk tombol hijau yang ada di kolom akses. Rincian LHKPN dapat diakses setelah mengisi nama, usia, dan profesi.

Kategori :