Pihaknya mengimbau pemudik atau pengendara dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol
"Berkendara di kecepatan maksimal 80 km/jam," imbaunya.
BACA JUGA:37 Mahasiswa Asal Sumsel di Sudan Berhasil Dievakuasi, Sudah Terbang dari Jeddah ke Jakarta
BACA JUGA:Lebaran di Kampung Halaman, Rara Lida Gelar Open House, Nyanyi Hingga Bagi-bagi THR
Dwi menyebutkan, pengendara juga mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi.
Selain itu, memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk.
“Pastikan juga saldo kartu uang elektronik tercukupi sebelum melakukan perjalanan, serta selalu setuju bahwa keselamatan adalah nomor satu,” tukasnya.