Ternyata Ada Kampung Janda, Lengkap Dengan Kampung Nikah Siri, Tertarik Untuk Berkunjung?

Rabu 03-05-2023,19:46 WIB
Editor : Dodi

Sebut saja Ika, penyedia jasa nikah siri. Ia mengklaim jika pelaksanaan pernikahan bisa di mana saja, tergantung keinginan calon mempelai.

“Saya jamin kerahasiaan­nya. Wali dan saksi sudah cukup menjadi syarat sah nikah sesuai syariat agama. Nanti dapat sertifikat nikah,” ujarnya.

BACA JUGA:Ketika Tol Trans Sumatera Rampung, Dari Palembang ke Singapura Bisa Pakai Mobil, Berikut Penjelasannya

BACA JUGA:Kawasan Pantai Panjang Bengkulu Disebut Masih Wilayah Kekuasaan Nyi Roro Kidul, Wisatawan Jadi Tumbal?

Baginya, tidak ada syarat khusus untuk nikah siri. Bah­kan, dia tak perlu menge­tahui status calon mempe­lai yang akan dinikahkan.

“Kalau boleh, ya, tunjukkan KTP. Tidak pun, tak apa-apa. Tarifnya cukup Rp2,5 juta,” terangnya.

Tak hanya itu, di Kampung Wangun 3 Cileungsi, Desa Ka­rangtengah, Kecamatan Ba­bakanmadang juga terkenal dengan sebutan Kampung Siri. 

Hampir di setiap RT di kampung ini, banyak ditemukan wanita usia dini berusia 15 tahun telah menikah. Bahkan ada juga yang telah menjadi janda.

Rata-rata para wanita tersebut di­nikahkan sejak lulus SD atau SMP.

BACA JUGA:Ketika Tol Trans Sumatera Rampung, Dari Palembang ke Singapura Bisa Pakai Mobil, Berikut Penjelasannya

BACA JUGA:Viral Miliki Harta Kekayaan Mengalahkan Walikota, Begini Tanggapan Kadis PU PR Lubuk Linggau

“Kalau di sini, wanitanya rata-rata dinikahkan di umur 15-17 tahun dan sudah men­jadi budaya,” ujar warga se­tempat.

Ibu satu anak ini menjelaskan, wanita di daerahnya itu jika sudah pacaran langsung minta serah uang (tunangan, red) demi menjaga hal yang tak diinginkan terjadi.

“Orang tua di sini itu masih sangat kental memegang teguh aja­ran agama dan takut anaknya hamil di luar nikah. Makanya kalau ada yang pacaran itu rata-rata paling lama di sini cuma tiga bulan,” bebernya.

Dia menjelaskan, lantaran saat ini ada peraturan dan la­rangan nikah di bawah umur, maka warga di desanya melangsungkan pernikahan siri yang sah di mata agama. Jika telah berumur 17 tahun, baru­lah nikah resmi di KUA.

“Sejak adanya larangan nikah di bawah umur, biasanya mereka nikah hanya memakai amil saja,” pungkasnya.*

Kategori :