“Saya sudah 20 tahun bawa mobil, sudah 4 kali ganti PO, tidak pernah kecelakaan, baru kali ini,” ungkapnya.
BACA JUGA:Dua langkah Ini Dilakukan BKN, Isi Kekosongan Formasi PPPK 2023
BACA JUGA:Miris, Ayah di Empat Lawang Meninggal, Dibunuh Anak Kandung Sendiri
Terkait dugaan apakah kurang istirahat atau kurang tidur, sehingga bisa lalai dalam berkendara. Pengakuan sopir bus maut ini kembali mengejutkan.
“Ngantuk tidak juga, karena saya baru ganti, baru bawa mobil dari Betung inilah. Saya juga sudah istirahat 5 jam,” bebernya.
Lebih lanjut ia merinci, bus yang ia bawa merek Mercedes Benz warna hijau kombinasi Nopol BL 7739 A mengangkut 34 orang penumpang dari Banda Aceh tujuan Bandung, Jawa Barat.
“Rutenya Aceh, ada yang turun di Lampung, Jakarta, dan stop di Bandung,” tukasnya yang terlihat sudah sangat lelah menjalani pemeriksaan oleh pihak Polisi.
BACA JUGA:Balon Gubernur Sumsel Ini Mulai Berkeliling, Bakal Temui Pujasuma di Lahat
BACA JUGA:Indonesia Posisi Kedua, Update Perolehan Medali Sea Games
Sementara itu Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Ogan Ilir, Iptu Irwanto mengatakan, bahwa dari awal pihaknya menerima laporan langsung menuju lokasi kejadian untuk olah TKP, mengamankan pelaku, dan barang bukti.
“Setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan berkoordinasi dengan Dirlantas bahwa kejadiannya, lokusnya tidak di jalan raya, melainkan dalam areal SPBU,” tuturnya.
Jadi kata Irwanto, sesuai Undang-Undang tentang lalu-lintas, bahwa kecelakaan lalu-lintas itu ada di jalan raya.
“Oleh karena itu hasil gelar perkara dan koordinasi dengan pimpinan. Kasus ini kita serahkan ke Unit Reskrim Polsek Indralaya, sesuai lokus kejadiannya,” tukas Irwanto.
BACA JUGA:Jembatan Ambruk, Warga 2 Desa di Kecamatan Lais Ini Tidak Bisa Keluar Desa
Ia menyebutkan si sopir maut bisa terjerat Pasal 359 KUHP bunyinya: Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun. VIV