Mau Cek Pajak Kendaraan Secara Online, Begini Caranya

Minggu 07-05-2023,12:27 WIB
Editor : Dodi

BACA JUGA:Berhasil Dievakuasi, Semua Penumpang Kapal Ferry KMP Royce 1 Yang Terbakar di Merak Dipastikan Selamat

BACA JUGA:Miris, Ayah di Empat Lawang Meninggal, Dibunuh Anak Kandung Sendiri

Langkahnya Sebagai Berikut:

1. Kunjungi laman https://e-samsat.id/

2. Isi formulir sesuai dengan petunjuk pada laman tersebut, mulai dari Plat, Nomor, Seri, No. Rangka dan Provinsi.

3. Lalu klik "Sekarang"

4. Halaman ini terdapat informasi kendaraan seperti merek, model, tahun, warna, nomor rangka dan nomor mesin.

Selain ada informasi dan besaran nominal yang perlu dibayar.

5. Selanjutnya kamu teliti terkait informasi lainnya, yakni PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total pajak yang harus dibayar serta keterangan lainnya.

BACA JUGA:Resmi, WHO Cabut Status Darurat Pandemi Covid-19 di Seluruh Dunia

BACA JUGA:Breaking News! Kapal Feri KMP Royce 1 Terbakar di Selat Sunda, Ratusan Penumpang Dievakuasi

Namun perlu dicatat, ya, kamu juga dapat cek pajak kendaraan online melalui laman Samsat daerah.

Misal samsat wilayah DKI Jakarta dapat kamu akses melalui link http://samsat-pkb.jakarta.go.id.

 Cara cek pajak kendaraan online kedua ini dapat dilakukan dengan aplikasi resmi e-samsat.

1. Download e-samsat di Google Play Store

2. Pilih wilayah kendaraan

Kategori :