Bupati OKI Sumsel Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

Senin 08-05-2023,10:50 WIB
Editor : Dodi

‘’Surat pengunduran diri sudah masuk ke DPRD OKI. Besok (Senin) kami akan koordinasi dengan Kemendagri,” terang Hilwen kepada wartawan, Minggu 07 Mei 2023.

BACA JUGA:Lapas Banyuasin Bekali WBP Keahlian Membuat Kerajinan Akrilik

BACA JUGA:Sangat Disayangkan, Jembatan Mangunjaya Dipenuhi Coretan

Karena sesuai agenda, sambung Hilwen, tanggal 12 Mei 2023 akan dilaksanakan rapat Paripurna dengan Agenda Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) 2023. 

Dan selanjutnya surat pengunduran diri sang Bupati tersebut akan dibahas oleh badan musyawarah (Banmus) DPRD OKI dan dijadwalkan paripurna.

“Yo lah memang agenda terakhir bulan ini di 12 Me, paripurna masalah raperd. Kemudian, banmus menyusun jadwal untuk tanggal 13 Mei 2023 sampai dengan Bulan Juni,” tulis Hilwan melalui pesan WhatsApp atau WA.

Apabila permohonan pengunduran Bupati OKI itu disetujui, maka sesuai dengan ketentuan yang ada, Wakil Bupati atau Wabup OKI HM Dja’far Shodiq akan dilantik sebagai Bupati OKI hingga akhir masa jabatan pada 14 Januari 2024.

BACA JUGA:Melalui Aplikasi DANA, Ternyata Bisa Ajukan Pinjaman Uang, Berikut Caranya

BACA JUGA:Sirkuit Skyland Sukses Gelar Kejurnas MotoPrix (MP) Region A Musim 2023 BACA JUGA:Hendak Rujuk Pasien, Mobil Ambulance Puskesmas Kecelakaan, Penumpang Berumur 109 Tahun Meninggal

Hanya saja masa jabatan Bupati OKI akan dipercepat hingga 31 Desember 2023. Karena sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri. 

Dimana, dalam Surat Nomor 100.2.1.3/1775/OTDA, yang dikeluarkan Kemendagri tanggal 27 Maret 2023 yang lalu. *

 

 

Kategori :