Kemenag akan menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR untuk membahas pemanfaatan kuota tambahan dan pembiayaannya.
BACA JUGA:Jadi Incaran Kolektor, Ini 6 Kelebihan Bonsai Seribu Bintang
BACA JUGA:Terkait Pemekaran Sumsel Barat, Sekda Empat Lawang Ungkapkan Siap Mendukung
Hasil kesepakatan dengan DPR itu kemudian akan jadi dasar untuk penerbitan Keputusan Presiden tentang kuota tambahan.
“Setelah itu, baru kita terbitkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pelunasan Haji bagi Kuota Tambahan,” tegas Yaqut.
Selain itu, kata Yaqut, nantinya Kemenag segera melakukan verifikasi data jemaah. Siapa saja yang berhak berangkat untuk.
Lalu, kemudian Kemenag umumkan jemaah yang berhak melakukan pelunasan. Tahap selanjutnya adalah masa pelunasan.
BACA JUGA:Bangun Muba, PJ Bupati Apriyadi Utamakan Bangun Infrastruktur Jalan
BACA JUGA:Pemkab, TNI-Polri di Muba Sinergi Optimalisasi Upaya Pencegahan Karhutbunlah
Beriringan dengan pelunasan, Kemenag akan melakukan pengurusan dokumen jemaah, mulai dari paspor, penyesuaian kontrak layanan dengan penyedia layanan di Saudi.
“Tujuannya agar visa jemaah kuota tambahaan juga bisa diterbitkan,” tegasnya.
Kontrak penerbangan, lanjut Yaqut juga akan Kemenag sesuaikan seiring adanya kuota tambahan.
“Termasuk didalamnya pengaturan pembagian kloter dan jadwal penerbangan,” jelas Yaqut.
BACA JUGA:Pasangan Kekasih Jadi Pengedar Narkoba, Polsek Batang Hari Leko Amankan Puluhan Butir Ineks
BACA JUGA:Perempuan Cantik, Diduga Istri Dosen Masuk DPO Polres Lubuk Linggau, Ini Kasusnya
Menag Yaqut Cholil Qoumas sebutkan ada tambaha kuota haji bagi Indonesia. Foto : Net