BACA JUGA:Butuh Penghasilan Tambahan, Anda Bisa Mencoba 6 Cara Ini
“Juga tidak ada saksi mengatakan penukaran sabu dengan tawas, gak ada sama sekali saksi. Jadi, enggak dipertimbangkan tidak ada saksi, jadi semua putusan hakim itu mengambang,” ujarnya.
“Jadi ini benar-benar kasusnya mengambang, super mengambang melanggar hukum acara di berbagai aspek,” tambahnya.
Hotman mengatakan dirinya dan tim kuasa hukum Teddy Minahasa akan tetap melakukan bandung atas vonis hakim tersebut.
“Udah pasti Banding, sampai PK nanti, masih panjang perjalanan ini,” ujarnya.
BACA JUGA:Butuh Penghasilan Tambahan, Anda Bisa Mencoba 6 Cara Ini
Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup
Diberitakan sebelumnya, Terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat, divonis hukuman penjara seumur hidup pleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat
Yang secara langsung membacakan dakwaan membuktikan bahwa Teddy secara sah, bersalah terlibat dalam peredaran sabu yang dilakukannnya.