HARIANMUBA.COM,- Panitia pemilihan kecamatan (PPK) Sungai Lilin menggelar rapat pleno Daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP).
Kegiatan ini berlangsung diruang pertemuan kantor Kecamatan Sungai Lilin.
Rapat pleno dipimpin langsung oleh ketua PPK Sungai Lilin, dihadiri perwakilan pemerintah Kecamatan, Kapolsek Sungai Lilin dan perwakilan Koramil.
Kegiatan ini diikuti oleh PPS yang ada didalam wilayah Kecamatan Sungai Lilin.
BACA JUGA:Siap-siap, 850 PPPK Guru Segera Dapat Penempatan, Tinggal Tunggu SK
BACA JUGA:Timnas Voli Putri Indonesia Menang Mudah Dari Tim Malaysia Pada SEA Games 2023
Dalam rapat tersebut didapatkan data jumlah TPS di Kecamatan Sungai Lilin sebanyak 173.
Sementara jumlah pemilih aktif sebanyak 46.862, pemilih baru sebanyak 514, pemilih tidak memenuhi syarat 469, perbaikan data pemilih 2.212, pemilih potensial non KTP El sebanyak 660.
Ketua PPK Sungai Lilin Ahmad Rinto Sip mengungkapkan hasil ini akan dibawa ke KPUD untuk dilakukan pleno tingkat kabupaten.
"Setelah itu nanti akan turun lagi data DPSHP ke PPS melalui PPK untuk dilakukan perbaikan lagi," jelasnya.
BACA JUGA:Beredar Isu, Bakal Ada Mutasi Besar-besaran Pejabat di Pemkab Muba, Cek Kebenaran nya
BACA JUGA:Siap Masuki Dunia Kerja, 167 Siswa SMK Negeri 1 Sanga Desa Resmi Dilepas
Perbaikan data DPSHP tersebut, ungkap Rinto melipuri pemilih ganda kalau masih ada, salah penempatan TPS kalau masih ada.
"Serta penambahan pemilih kalau yang pindah domisili dengan memenuhi syarat-syarat tertentu dan beberapa perbaikan lain," tutupnya.