Ditetapkan kedua kru bus ini jadi tersangka sebab menurut keterangan, keduanya meninggalkan bus dalam keadaan menyala.
Kedua kru bus ini pun ditahan dan dijerat Pasal 359 KUHP.
BACA JUGA:Diwarnai Mati Lampu, Pembagian Medali Cabang Tenis Lapangan SEA Games Kamboja Gelap Gulita
BACA JUGA:4 Pekerja BTS Berhasil Dibebaskan, Korban Terluka Sudah Dapat Perawatan Medis
Kapolres Tegal AKBP Muhammad Sajarod, kecelakaan tersebut tidak akan pernah terjadi jika keduanya berada dalam mobil.
"Kejadian itu tidak akan pernah terjadi ketika ada pengemudi atau kenek di dalam ruang kemudi karena sesuai tanggung jawab, seorang sopir memilik tanggung jawab mestinya tidak boleh meninggalkan kendaraannya ketika menyala," tutur Sajarod. seperti dikutip dari CNNIndonesia.
Unggahan tersebut sontak menuai komentar warganet. Banyak dari mereka ikut bersimpati atas nasib malang yang kini dialami Romyani.
Tak ketinggalan pengacara terkenal Hotman Paris ikut memposting pertemuan antara Romyani dan istrinya di akun Instagram-nya.
BACA JUGA:Errornya M Banking BCA Jadi Topik Hangat di Twitter, Ini Tanggapan Manajemen
BACA JUGA:Muba Pamerkan Sejumlah Produk pada UMKM Expo 2023
Sejak kecelakaan tersebut terjadi, banyak yang merasa kasihan terhadap Romyani karena sebenarnya ia telah menarik rem tangan dan mengganjal roda bus.
Namun, takdir berkata lain dan bus tetap meluncur hingga akhirnya terperosok di jurang dan menewaskan dua penumpang.
Hotman Paris benar-benar mendengar keluhan publik, karena saat ini Romyani berstatus tersangka meski sudah berusaha agar bus tetap terparkir dengan baik sebelum peristiwa nahas itu.
Hotman Paris langsung meminta nomor keluarga Romyani setelah publik ramai meminta pengacara berdarah batak itu untuk mengawalnya.
BACA JUGA:Jelang Pemilu, KPU Muba Dijatuhi Sanksi Peringatan, Ini Tanggapan Ketua KPU