"Tersangka kami tangkap setelah adanya informasi bahwa tersangka sedang ada dirumahnya di muara teladan," jelasnya.
BACA JUGA:Pasokan Amunisi dan Senjata Ilegal Kepada KKB Papua Meningkat, Jenderal Dudung Sebut Ada Penghianat
BACA JUGA:Diwarnai Mati Lampu, Pembagian Medali Cabang Tenis Lapangan SEA Games Kamboja Gelap Gulita
Dimana tersangka diduga terlibat kasus curanmor bersama kawannya Agung yang telah ditangkap lebih dahulu yang perkaranya sudah P21.
Kapolsek menjelaskan korban maupun pelaku sama-sama dari desa muara teladan namun tidak saling kenal.
"Tersangka sekarang kami tahan di rumah tahanan Polsek Sekayu untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang disangkakan adalah pasal 363 ayat (1)ke-4 KUHP tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun," tutup Kapolsek.