Dengan penyesuaian tarif yang berlaku, Hutama Karya mengimbau kepada pengguna Jalan Tol Mebi untuk memastikan kecukupan saldo Kartu Uang Elektronik (UE) sebelum melakukan perjalanan dan segera top-up Kartu UE jika saldo kurang agar tidak menyebabkan antrian di gerbang tol, mematuhi tata tertib yang berlaku di jalan tol serta selalu SETUJU bahwa keselamatan adalah nomor satu.
BACA JUGA:WADUH! Soal Isu Perselingkuhan Artis Fandy Christian, Dahlia Poland Sebut Suaminya Mendalami Peramln
BACA JUGA:Hampir Seluruh Indonesia Dilanda Cuaca Panas Makin Ekstrim, Berikut Daftarnya
Adapun berdasarkan SK Menteri PUPR terkait penyesuaian tarif tol tersebut, berikut besaran tarif tol pada Tol Medan - Binjai sebelum dan sesudah diberlakukannya penyesuaian tarif:
Berikut Daftar Tarif Tol Medan-Binjai
Tanjung Mulia-Helvetia atau sebaliknya
Golongan I: Semula Rp 2.500 menjadi Rp 10.500
Golongan II dan III: Semula Rp 4.000 menjadi Rp 16.000
Golongan IV dan V: Semula Rp 5.500 menjadi Rp 21.500
Tanjung Mulia-Semayang atau sebaliknya
Golongan I: semula Rp 9.000 menjadi Rp 20.000
Golongan II dan III: semula Rp 13.000 menjadi Rp 30.000
Golongan IV dan V: semula Rp 17.500 menjadi Rp 40.000
Tanjung Mulia-Binjai atau sebaliknya
Golongan I: semula Rp 13.000 menjadi Rp 26.500
Golongan II dan III: semula Rp 19.500 menjadi Rp 40.000