“Yakni dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. Ancaman hukumannya pidana penjara 6 tahun dan Rp1 milyar,” jelas Wakapolres.
BACA JUGA:Bahar Bin Smith Dikabarkan Ditembak, Begini Kondisinya
BACA JUGA:Ini Nama Bayi Lahir Kembar Beda Hari Beda Dari di Rejang Lebong
Wakapolres menjelaskan, bahwa dari pengakuan tersangka diketahui bahwa ada 2 akun youtube yang digunakan tersangka untuk membuat konten youtube judi online.
Adapun akunnya adalah Sutra HK Jitu dengan 1,82 rb subscriber dan 12 video dan Manau HK Jitu dan dengan 4,64 rb subscriber10 video. (*)