AS Anggota DPRD Muba yang Ditahan, Masih Terdaftar Caleg

Kamis 18-05-2023,10:13 WIB
Editor : Man

SEKAYU, - Penahanan terhadap tersangka AS dalam kasus dugaan Perambahan Hutan Kawasan yang diserahkan oleh Tim Gakkum KLHK kepada Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin, kemarin Rabu (17/05/2023) membuat Ketua DPC PDI Perjuangan Musi Banyuasin Angkat Bicara. 

“Bahwa benar pada hari Rabu 17 Mei 2023 saudara AS beserta berkas perkaranya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Muba untuk diperiksa Kembali, apakah perkara ini cukup atau tidaknya untuk dinaikan ke Pengadilan Negeri (PN) Sekayu yang trkait laporan yang diakui oleh PT BPP melakukan pembukaan lahan tanpa izin di areal PT.BPP,” kata Ketua DPC PDI Perjuangan Muba, Beni Hernedi saat dikonfirmasi sejumlah awak media. 

BACA JUGA:Desta Gugat Cerai Natasha Rizki, Simak 3 Faktanya, Ternyata..

BACA JUGA:Mau Antar Jenazah, Mobil Ambulans Malah Terbalik di Tabrak Ayla

Dijelaskanya, tadi (kemarin,red) Ketua Fraksi PDI Perjuangan Muba M Yamin sudah ikut mendampingi dan mengantar yang bersakiytan, 

“Adanya hal itu tentu saja ini adalah bukti kepatuhan kami terhadap proses hukum,” tegas Beni 

Dalam proses menjalani hukum ini, AS didampingi dan melalui kuasa hukumnya melakukan upaya hukum yaitu penangguhan penahanan adalah hak beliau yang tetap mengedepankan praduga tidak bersalah. 

BACA JUGA:Kurir Ditangkap, Sabu Sebanyak 5,3 Kg Tujuan Betung Banyuasin Gagal Beredar

BACA JUGA:Terlibat Kecelakaan dengan Truk Fuso, Kaki Warga Ngulak III Nyaris Putus

“Berkaitan hal itu, kami perlu tegaskan yaitu bahwa saudara AS bukan melakukan perambahan di kawasan hutan,” ujar Beni.

AS sesuai keterangnnya, sambung Beni, diminta untuk membantu masyarakat Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir. 

“Untuk membuka lahan yang menurut keterangan adalah lahan masarakat yang memiliki surat-surat  tentang asal usul tanah tersebut. Dan AS pun membuka lahan dengan menggunakan alat berat. Namun setelah berjalan sekitar 10 Ha ada surat larangan dari pihak PT BPP,” terangnya 

BACA JUGA:Anggota Dewan Muba Resmi Ditahan, Ini Kasus yang Menimpanya

Kemudian setelah surat tersebut, AS dengan sendiri nya mengeluarkan alat berat yang dipinjamkan nya ke masarakat yang digunakan untuk membuka lahan tersebut. 

“Meski demikian, bahwa sebagai warga negara yang patuh hukum kami mengikuti segala proses hukum yang berlaku  dan yang pasti mengedepankan praduga tidak bersalah sampai pada keputusann hukum,” ungkapnya 

Kategori :