akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp. 5.000.000.
BACA JUGA:Sat Kamling Kelurahan Ngulak Binaan Polsek Sandes, Wakili Polres Muba Lomba di Tingkat Polda Sumsel
Kepada Polisi, tersangka mengakui bahwa telah melakukan pencurian tersebu pada Rabu 17 Mei 2023 sekitar pukul 13.30 wib,
"Tersangka telah menjual barang hasil curiannya," tutup Eko.