Setelah itu, dilakukan peresmian gereja dilakukan pada 23 Oktober 1695 oleh Pendeta Theodorus Zas.
Hingga kini gereja masih berfungsi hingga saat ini. karena nilai sejarah yang tinggi, gereja ini telah dilindungi pemerintah lewat SK Gubernur DKI Jakarta CB/11/1/12/1972.
Kelima gereja ini tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga merangkul nilai-nilai sejarah, budaya, dan keagamaan yang khas bagi masyarakat Indonesia.
BACA JUGA:Melalui Program CSR, PT Hindoli Bantu Bangun Gedung ICU RSUD Sungai Lilin
Keindahan arsitektur mereka dan peran penting dalam perjalanan sejarah agama Kristen di Indonesia menjadikan mereka sebagai tempat yang harus dikunjungi bagi para penggemar sejarah dan rohani.
Gereja-gereja tertua ini memelihara warisan berharga dan melanjutkan tradisi keberagaman agama yang menjadi salah satu ciri khas Indonesia.(*)