Adapun kriterian Guru Bukan PNS dan Bukan PPPK yang berhak menerima insentif, sebagai berikut:
BACA JUGA:Viral, Video ASN Ucapkan PSK Lebih Mulia Dibandingkan Anggota Dewan
BACA JUGA:Pengurus Cabang HIMSSI Muba Gelar UKT Sabuk Akbar, Ratusan Taruna Ikut Berpartisipasi
1. Guru PAI bukan PNS dan Bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK,
2. Guru PAI Non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru,
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan
4. Belum memasuki usia pensiun.
BACA JUGA:Kena Ulti! Bapak-bapak Bawa Keluarga ke Kantor PDAM, Numpang Mandi dan Mencuci di Ruang Direktur
BACA JUGA:Bahayakan Pengguna Jalan, Lubang di Jalinteng Sekayu-Lubuk Linggau Dikeluhkan
Amrullah menambahkan, Kriteria penerima insentif itu juga mempertimbangkan beberapa hal khusus yang menjadi tahapan prioritas penerima insentif.
“Tentu kita perhatikan juga skala prioritas penerima insentif seperti usia, daerah 3T, lama mengajar dan dedikasi,” tambahnya. (*)