Diduga Nyolong HP di Kontrakan, Warga Balai Agung Kecamatan Sekayu Ini Diamankan

Jumat 02-06-2023,19:04 WIB
Reporter : Dodi
Editor : Dodi

Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik. SH.MH melalui Kasat Reskrim AKP Morris Widhi Harto Sik membenarkan penangkapan terhadap tersangka Heru.

BACA JUGA:Bayi Laki-laki Ditemukan di Depan SPBU Tangga Takat Kota Palembang, Saat Ini Dibawa ke Mapolda Sumsel

BACA JUGA:Tak Hanya Dibantu Pengobatan, Ketum PSSI Akan Jadikan Kurnia Mega Pengusaha

"Yang bersangkutan kami tangkap setelah didapatkan bukti yang cukup bahwa dialah sebagai pelaku tindak pidana pencurian, yaitu mengambil 2 buah handphone didalam rumah tanpa sepengetahuan pemiliknya," jelas Kasat.

Tersangka di jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kategori :