Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik. SH.MH melalui Kasat Reskrim AKP Morris Widhi Harto Sik membenarkan penangkapan terhadap tersangka Heru.
BACA JUGA:Tak Hanya Dibantu Pengobatan, Ketum PSSI Akan Jadikan Kurnia Mega Pengusaha
"Yang bersangkutan kami tangkap setelah didapatkan bukti yang cukup bahwa dialah sebagai pelaku tindak pidana pencurian, yaitu mengambil 2 buah handphone didalam rumah tanpa sepengetahuan pemiliknya," jelas Kasat.
Tersangka di jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.