Sedangkan untuk kabupaten/kota syarat administrasi yang juga harus dipenuhi meliputi adanya persetujuan DPRD provinsi dan gubernur serta rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri.
BACA JUGA:Ada-Ada Saja, Ibu Hamil Ngidam Dibonceng Polisi, Pakai Motor Patroli
BACA JUGA:Calon Kabupaten Baru di Provinsi Sumsel, Ini Daftarnya
Selanjutnya syarat teknis dari pembentukan daerah baru harus meliputi faktor yang menjadi dasar pembentukan daerah yang mencakup antara lain: kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.
Adapun syarat fisik pembentukan otonomi daerah baru, paling sedikit lima kabupaten/kota untuk pembentukan provinsi dan paling sedikit lima kecamatan untuk pembentukan kabupaten, dan empat kecamatan untuk pembentukan kota, harus ada pula lokasi calon ibukota sarana, dan prasarana pemerintahan. (*)
Berita ini sudah terbit di Jambiekpres.co.id dengan judul INI DIA! Provinsi Baru yang Berpotensi Dimekarkan, Total Ada 317 Daerah Melamar Otonomi Baru ke Kemendagri