WOW, Ternyata Sudah Ada 317 Pengajuan Pembentukan DOB Ke Kemendagri

Sabtu 03-06-2023,21:54 WIB
Editor : Dodi

Sedangkan untuk kabupaten/kota syarat administrasi yang juga harus dipenuhi meliputi adanya persetujuan DPRD provinsi dan gubernur serta rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri.

BACA JUGA:Ada-Ada Saja, Ibu Hamil Ngidam Dibonceng Polisi, Pakai Motor Patroli

BACA JUGA:Calon Kabupaten Baru di Provinsi Sumsel, Ini Daftarnya

Selanjutnya syarat teknis dari pembentukan daerah baru harus meliputi faktor yang menjadi dasar pembentukan daerah yang mencakup antara lain: kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.

Adapun syarat fisik pembentukan otonomi daerah baru, paling sedikit lima kabupaten/kota untuk pembentukan provinsi dan paling sedikit lima kecamatan untuk pembentukan kabupaten, dan empat kecamatan untuk pembentukan kota, harus ada pula  lokasi calon ibukota sarana, dan prasarana pemerintahan. (*)

Berita ini sudah terbit di Jambiekpres.co.id dengan judul INI DIA! Provinsi Baru yang Berpotensi Dimekarkan, Total Ada 317 Daerah Melamar Otonomi Baru ke Kemendagri

 

Kategori :