HARIANMUBA.COM,- Empat anggota kepolisian dari Polres Kerinci Polda Jambi di pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Keempat anggota tersebut masing-masing Aipda KH, Bripka DD, Bripda AW, Brigadir BS.
Penyebab nya karena melakukan pelanggaran berat berupa penyalahgunaan narkotika dan baby lobster.
Upacara pemberhentian dengan tidak hormat di lakukan di halaman Polres Kerinci,dengan di saksikan langsung oleh personil Polres Kerinci.
BACA JUGA:11 Pejabat di Muba Ikuti Tahapan Wawancara Seleksi Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Namun ke empat personil Polres Kerinci yang di berhentikan tidak dihadir lokasi lantaran masih menjalani hukuman, hanya di bawakan oleh poto yang bersangkutan.
Pada amatnya Kapres Kerinci AKBP. Patria Yuda Rahadian mengatakan Pada upacara ini ada empat personel yang di-PTDH Terhitung sejak 31 Mei 2023 tidak lagi menjadi anggota Polri.
"Foto yang di PTDH langsung di silang menggunakan tinta merah, dan nama tersebut adalah Aipda Khairil Azar, Bripda Deka Dicendra, Bripda Aditya Wardani, Brigadir Boris Setiawan". Ungkap Kapolres Kerinci dikutip dari Jambiekpres
Kapolres Kerinci menegaskan bahwa hukuman PTDH tidak dilakukan serta-merta, tetapi sudah melalui mekanisme dan proses yang panjang hingga diterbitkannya keputusan PTDH kepada personel yang melakukan pelanggaran.
BACA JUGA:30 Warga Sungai Lilin Berangkat Tunaikan Ibadah Haji Tahun Ini, Dilepas Dari Kantor Kecamatan
BACA JUGA:Bupati Askolani Persilahkan Warga Tegal Binangun Tempuh Jalur Hukum, Ini Pesan nya
Oleh karena itu kepada seluruh personel agar menjauhi pelanggaran sekecil apapun
Kapolres mengungkapkan dirinha pribadi merasa berat untuk melepas personel yang dipecat. Namin hal tersebut sudah menjadi ketentuan dalam kedinasan Polri.
"Saya berharap upacara PTDH ini bisa diambil hikmahnya oleh personel Polres Kerinci yang lain, sehingga ke depan tidak ada lagi personel yang melakukan pelanggaran di dalam kedinasan Polri". Tutup kapolres kerinci.