Terkait Tuntutan Warga Tegal Binangun, Ternyata 4 Hal Ini Bisa Merubah Batas Wilayah Berdasarkan Permendagri

Kamis 08-06-2023,08:18 WIB
Editor : Dodi

HARIANMUBA.COM,- Terkait Tuntutan Warga Tegal Binangun, Ternyata 4 hal ini bisa merubah Batas Wilayah Berdasarkan Permendagri.

Permasalahan batas wilayah antara Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin tepatnya di Tegal Binangung kembali menghangat dalam minggu ini.

Hal ini tak terlepas dari aksi damai masyarakat yang ada di tegal Binangun.

Mereka berasal Perumahan Sasana Patra dan Patra Abadi Kelurahan Plaju Darat Plaju Palembang tergabung dalam Forum Masyarakat Sasana Patra dan Patra Abadi Bersatu.

BACA JUGA:Khusus Putra Daerah Sumsel, Ada Lowongan Kerja di PT OKI Pulp and Paper, Berikut Posisi dan Syaratnya

BACA JUGA:Lama Tak Terdengar Kabar, Ida Dayak Muncul Dengan Penampilan Baru, Bikin Pangling

Aksi damai dilakukan karena wilayah mereka diklaim masuk wilayah Kelurahan Jakabaring Selatan Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin. 

Perjuangan warga Tegal Bianangun agar tidak ikut ke wilayah Banyuasin sudah dilakukan beberapa kali.

Bahkan Warga Tegal Binangun berencana mengajukan upaya hukum gugatan terkait status Tegal Binangun yang diklaim masuk wilayah Banyuasin.

Warga bahkan siap Uji Materi Permendagri Ke MA, Terkait Status Wilayah Tegal Binangun, hal ini sekaligus menjawab tantangan Bupati Askolani.

BACA JUGA:Diduga Gelapkan Dana BOS, Kejaksaan Negeri Geledah SMK IT di Bengkulu

BACA JUGA:Menyedihkan, Desa di Muba Bagian Timur Listriknya Kembali Padam, Sinyal Internet Menghilang

Terkait apa yang dilakukan oleh warga Tegal Binangun ini ternyata ada beberapa hal yang bisa merubah batas wilayah

Berdasarkan Permendagri 141/2017 pasal 34 soal perubahan batas wilayah, ada  4 sebab, yaitu :

1. Melalui gugatan masyarakat yang diajukan ke MK (diputuskan MK) Atau keputusan pengadilan yang bersifat tetap

Kategori :