Sementara itu, Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati menerima warga dari Seberang Ulu Palembang.
BACA JUGA:Ribuan Guru di Wilayah Ini Mengeluh, TPP Belum Cair
BACA JUGA:Pembentukan Sekaligus Pelantikan Ikatan Alumni SMP N 1 Sungai Lilin, Ini Daftar Pengurusnya
"Kelurahan 16 Ulu dan Tegal Binangun, sesuai dengan Permendagri 134 masuk wilayah Banyuasin. Namun berdasarkan data yang diterima DPRD, daerah tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur masuk wilayah Kota Palembang. Permendagri No 134 tidak melihat PP," ungkap Anita Noeringhati.
Sehingga ini harusnya di-review, dimana masyarakat tetap di Palembang berdasarkan sosio geografi, peraturan perundangan, sosio ekonomis dari mereka.
Pendidikan dan keamanan mereka sangat direpotkan bila masuk Banyuasin, sehingga bila ada perselisihan tapal batas bisa dimungkinkan mengajukan ke peraturan perundangan. Karena legal standing atau subjek hukum adalah warga masyarakat.
"DPRD akan mengirim ke Kemendagri supaya menyelesaikan RTRW ini. Jadi kalau tapal batas belum diselesaikan DPRD akan sulit menyelesaikan RTRW," terangnya. (*)