Bawa Kabur Brangkas & Emas, Pria di Palembang Diamankan Polisi

Jumat 09-06-2023,18:52 WIB
Reporter : Dodi
Editor : Dodi

Ahmad Firdaus menambahkan, untuk modus pencurian ini dimana satu dari tersangka yang diamankan ini masih ada kaitan keluarga dengan korban.

"Sehingga dia (pelaku) mengetahui situasi dan kondisi di tempat kejadian perkara (TKP). Sehingga dengan mudah mengambil berangkas dan sepeda motor korban," ujar Ahmad Firdaus. 

Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. 

BACA JUGA:Khusus Putra Daerah Sumsel, Ada Lowongan Kerja di PT OKI Pulp and Paper, Berikut Posisi dan Syaratnya

BACA JUGA:Ini Pesan Kades Ulak Embacang Kepada Perangkat Desa, Usai Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa

Sementara itu, tersangka RBK mengakui perbuatannya. "Hasil curiannya kami bagi rata dan digunakan untuk berfoya-foya serta membeli makanan maupun pakaian," akunya.(*)

 

Kategori :