Ahmad Firdaus menambahkan, untuk modus pencurian ini dimana satu dari tersangka yang diamankan ini masih ada kaitan keluarga dengan korban.
"Sehingga dia (pelaku) mengetahui situasi dan kondisi di tempat kejadian perkara (TKP). Sehingga dengan mudah mengambil berangkas dan sepeda motor korban," ujar Ahmad Firdaus.
Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka RBK mengakui perbuatannya. "Hasil curiannya kami bagi rata dan digunakan untuk berfoya-foya serta membeli makanan maupun pakaian," akunya.(*)