Dia juga meminta kepada yang hadir untuk bisa membedakan antara masalah batas dan masalah di perbatasan.
BACA JUGA:Ingin Tanaman Padi Terhindar Dari Hama Tikus, Amalkan 3 Macam Doa Ampuh Ini
Sementara, Walikota Palembang, H. Harnojoyo, mengatakan terdapat 2 hal utama yang menjadi permasalahan batas wilayah yang muncul setelah diundangkannya Permendagri No.134/2022 pertanggal 30 Desember 2022, yaitu : pertama berkurangnya luas wilayah Kota Palembang dirujuk dari PP 23/1988 terhadap Kemendagri No. 100.1.1-617 tahun 2022. Kedua, terjadi penolakan dari warga di daerah Tegal Binangun.
Selanjutnya dalam rombongan tim Walikota Palembang yang turut hadir, Ketua DPRD Kota Palembang didampingi anggota Pansus juga menyampaikan bahwa ada perubahan luas wilayah sekitar 400 ha wilayah Kota Palembang sebagai dasar permasalahan batas wilayah.
Perubahan ini terlihat pada perbedaan luas wilayah Kota Palembang dalam PP 23/1988 dan pada Permendagri 134/2022.
Wakil warga Tegal Binangun yang turut hadir juga menyampaikan, adanya permasalahan batas wilayah ini menyulitkan warga tegal binangun dalam mengurus administrasi.
BACA JUGA:Kenal Lebih Dekat Dengan Suku Kubu atau Suku Anak Dalam Beserta Aturan Kehidupan Sehari-harinya
“Jarak tempat tinggal kami ke Poltabes, Kejaksaaan, bahkan Kantor Gubernur tidak sampai 10 menit, tapi kalo harus ke Banyuasin minimal kami butuh waktu selama 2 jam” urainya.
Bupati Banyuasin, H.Askolani menyampaikan sesungguhnya tidak ada batas wilayah yang menjadi penghalang kehidupan bermasyarakat antara Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin.
“Batas sesungguhnya hanyalah dalam masalah administrasi” ucapnya.
Dilanjutkan Bupati Askolani bahwasanya telah ada kesepakatan antara Pemkot Palembang dan Pemkab Banyuasin yang tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan No. 02/BAD I/SUMSEL/VII/2021 yang dibuat pada Hari Kamis tanggal 1 Juli 2021.
BACA JUGA:Menghindari Hama pada Tanaman Padi, Ini 7 Amalan yang Bisa Dilakukan Petani
Dalam kesepakatan tersebut dinyatakan bahwa kedua belah pihak akan akan tunduk dan patuh terhadap penetapan batas yang telah ditentukan Tim PBD Prov. Sumsel dan PBD Pusat.