Lalu, Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap Giri Ropika(22) warga desa tanjung Bulan ulu kecamatan Pulau Beringin.
BACA JUGA:Pj Bupati Apriyadi Tutup Keran Penambahan Honorer Pengganti PPPK
BACA JUGA:Promosikan ESG dan Ekowisata, Bank Mandiri Kembali Gelar Mandiri Jogja Marathon 2023
Ia ditangkap lantaran sering melakukan transaksi Narkotika jenis Ganja, disekitar wilayah tersebut serta melakukan penanaman Narkotika Jenis Ganja dipekarangan rumah miliknya.
Keduanya terancam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman Penjara Paling Lama 20 Tahun.(r15/dal)