Muba Tetap Pertahankan UHC, Cover 660 Ribu Lebih Peserta

Jumat 16-06-2023,21:06 WIB
Editor : Dodi

HARIANMUBA.COM, - Kabupaten Muba tetap mempertahankan predikat Universal Health Coverage (UHC).

UHC merupakan komitmen untuk memfasilitasi serta mengcover jaminan kesehatan warga masyarakat di Bumi Serasan Sekate kalangan pra sejahtera secara gratis.

Hal ini diketahui saat Kepala Dinas Kesehatan dr Azmi Dariusmansyah Mars melalui Sekretaris Dinas Kesehatan Jonadi SKM, MKes.

Didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Yettria SKM MSi dan Subkoordinator Kesehatan Rujukan Mardiana SKM saat mengikuti Rapat Kegiatan Rekonsiliasi data kepesertaan PBU/BP Pemda di Wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Palembang.

BACA JUGA:Ganda Campuran Dipastikan Tanpa Gelar di Indonesia Open 2023, Pelatih Akan Lakukan Evaluasi

BACA JUGA:Sinergi Dinas PUPR dan Camat Tungkal Jaya Atasi Lampu Jalan

Kegiatan ini dilaksanakan Hotel Santika Premiere Bandara, Jumat 16 Juni 2023.

Rapat dibuka langsung Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang Sari Quratulainy. 

Ia mengatakan, mengatakan rapat koordinasi ini dilakukan untuk menyamakan kepesertaan PBU/BP Pemda di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Palembang. 

Dari cakupan kepesertaan JKN Kabupaten/kota di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Palembang, tiga kabupaten/kota tetap UHC jika dibandingkan data Dukcapil Semester II Tahun 2022 diantaranya adalah Kota Palembang, Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Musi Banyuasin. 

BACA JUGA:Ada Pergantian Kepala Kantor Kemenag di Provinsi Sumsel, Berikut Daftarnya

BACA JUGA:Gelar Sertijab, Lisnawati S.sos Pimpin Kelurahan Sungai Lilin

"Capaian UHC untuk Kabupaten Musi Banyuasin 660.705 peserta (95,9 %)," ungkapnya.

Selain itu, ia mengingatkan Kabupaten/kota untuk segera menggunakan aplikasi e Dabu BPJS Kesehatan. e Dabu adalah aplikasi yang membantu pelayanan BPJS Kesehatan menjadi lebih mudah dan praktis karena berbasis online.

"Melalui fitur yang tersedia, peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan pendaftaran dan mutasi fasilitas kesehatan," terangnya.

Kategori :