BACA JUGA:3 Bulan Buron, Pelaku Penganiayaan Diamankan Polsek Tungkal Jaya
Sementara itu GM PT Panggu Mas Hendri membenarkan telah membuka lahan atau Land Clearing di Desa Ulak Embacang.
Menurut pengakuan Hendri pihak PT Panggu Mas, telah memilikii Izin Usaha Perkebunan (IUP).
"Iya benar, memang kita sudah buka lahan disana, kita sudah bikin Land Clearing.Izin kita sudah punya,Saya sekarang Lagi berada di Palembang," ungkapnya singkat.(ril)