Juli OPD Muba Wajib e Office. Apa Itu

Selasa 20-06-2023,17:30 WIB
Editor : Man

SEKAYU,  HARIANMUBA. COM, - Pj Bupati Muba Apriyadi Mahmud menegaskan mulai 1 Juli 2023 mendatang semua diwajibkan untuk menerapkan e Office. 

Diketahui, sistem E-Office ini dimaksudkan untuk memfasilitasi instansi dan perkantoran dalam pengelolaan dokumen surat menyurat dan aktivitas perkantoran secara online. 

"Jadi mulai 1 Juli 2023 ini setiap OPD atau unit kerja Pemkab Muba wajib menerapkan e Office," tegasnya. 

BACA JUGA:Perintis Expo 2023 Resmi Ditutup, Puncak Acara HUT ke-51 SMP Perintis Ngulak Bertabur Hadiah

BACA JUGA:Akhirnya, Libur Hari Raya Idul Adha Resmi Tambah Jadi 3 Hari

Ia menambahkan, sistem e office dihandle dan dikelola sepenuhnya oleh Dinas Kominfo Muba. "Untuk infrastruktur sudah siap dan implementasi memudahkan semua urusan administrasi perkantoran di lingkungan Pemkab Muba," ujarnya.


-- 

Sementara itu, Kadin Kominfo Muba Herryandi Sinulingga AP mengungkapkan semua infrastruktur terkait implementasi e office sudah clear. "Kita sudah melakukan uji coba tiga tahap dan hasilnya sangat baik," ujarnya.

BACA JUGA:Pasutri Dari Talang Bulu Batanghari Leko Diamankan, Tersangkut Kasus Narkoba

Ia menambahkan, saat ini tercatat ada 7 unit kerja di Pemkab Muba yang sudah menerapkan 100 persen penerapan e office. 

"Diantaranya Disperindag, BKPSDM, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinkominfo, Dinas Ketahanan Pangan, Kecamatan Lais dan Kecamatan Tungkal Jaya," dan OPD lainnya sudah hampir 70 sd 80 persen pungkasnya.

Kategori :