Polres Muba Amankan 6 Ribu Liter Solar Subsidi, Modus Gunakan Banyak Barcode My Pertamina

Rabu 21-06-2023,12:53 WIB
Editor : Dodi

Atas tindakan yang dilakukan para tersangka ini tentu saja dapat merugikan masyarakat.

"Karena atas ulahnya itu BBM Subsidi jenis Solar mengalami kelangkaan di SPBU, beberapa hari terakhir mengalami kekosongan," ungkapnya 

Perbuatan tiga tersangka ini diterapkan pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka ke-9 UU RI nomor 06 tahun 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja JO pasal 55 ayat (1) KUHPIDANA dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling tingg Rp 60 Miliar.


Barang bukti nopol yang diamankan--

BACA JUGA:Inilah 4 Jalur Exit Tol di Banyuasin Yang Dipersiapkan, Hanya Bisa Digunakan Pada Kegiatan Harganas 2023

BACA JUGA:Membanggakan, Perwosi Muba Raih Juara di Tingkat Provinsi

Sementara Pengakuan Tersangka Heri, bahwa ia melakukan itu atas dasar pemilik mobil dan BBM Subsidi, dalam pengisian modusnya dilakukan tengah malam. 

"Baru berjalan dua bulan, pengisian dan pembelian BBM Subsidi jenis solar pada malam hari sekira pukul 00.00 WIB, sekali pengisian diupah uang sebesar Rp 50 ribu rupiah dan modusnya biar lancar kerjasama dengan pegawai di SPBU," jelasnya.

Kategori :