Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktifitas tersebut.
Akhirnya dipimpin oleh Kanitees IPDA Mugiyono, S.H.,M.Si. beserta anggota reskrim langsung melakukan penggerebekan di tempat tersebut.
--
BACA JUGA:SKK Migas Pusat Sambangi Muba, Dorong Inisiasi Pj Bupati Apriyadi
Polisi pun dilokasi menemukan beberapa barang bukti.
Kapolres Muba AKBP Siswandi, melalui Kapolsek sungai lilin AKP Andi firdaus, S.H membenarkan ungkap kasus ini.
Dijelaskan Kapolsek pelaku membeli minyak jenis bensin dari seseorang bernama Hidir didaerah Keluang.
"Minyak tersebut diantar ke rumah Alamsyah menggunakan mobil Pick Up, Selanjutnya minyak tersebut ditampung menggunakan drum didalam gudang," jelas Kapolsek.
BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Pemkab Muba Gandeng Ombudsman RI Sumsel Beri Pendampingan
BACA JUGA:Serukan Sinergi, Pj Bupati Apriyadi Disambut Ribuan Warga Muhammadiyah Muba
--
Nah selanjutnya minyak diolah dicampur cairan pewarna agar seolah-olah menyerupai BBM jenis Pertalite kemudian dijual lagi.
"Kalau dari pengakuan yang bersangkutan aktifitas ini sudah dilakukannya sejak tahun 2021 dengan cara membeli BBM masakan tradisional," jelas Kapolsek.
"Kemudian mencampur BBM tersebut dengan cairan pewarna sehingga berubah menjadi kehijauan seolah-olah mirip BBM jenis Pertalite," tambahnya.
"Selanjutnya BBM yang telah dioplos tersebut dimasukkan kedalam derigen dan dijual serta diangkut menggunakan sepeda motor," tutupnya.