Proyek Air Bersih di Langkap, Ternyata Sudah Lama Dinantikan Warga Tanjung Kerang

Jumat 23-06-2023,07:33 WIB
Editor : Dodi

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Muba, Romi Rozali SH MM, melalui Kasi Intel Muba, Rizki Ramdhani SH, Tim Penyidik telah melakukan Penetapan Tersangka terhadap 4 orang Berinisal R selaku PA.

BACA JUGA:Apdesi Cup Sungai Lilin, Srigunung Berhasil Menang Besar Dari Tim Sepakbola Bukit Jaya

BACA JUGA:Dua Tersangka Lain Kasus Dugaan Korupsi Dinas Perkim Akan Dipanggil Senin, Kejaksaan Himbau Agar Kooperatif

"Kemudian N selaku PPK, F selaku penyedia dan terakhir inisal I selaku pelaksana lapangan," jelasnya Rizki dalam Press Rilis malam ini.

Keempat orang tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi atas pengerjaan pembangunan proyek pengolahan air bersih dengan kapasitas 30 liter per detik beserta jaringan.

Dimana proyek tersebut berada di Desa Langkap Kecamatan Babat Supat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran tahun 2021.

"Setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-485/L.6.16/Fd.1/05/2023 tanggal 08 Mei 2023 akhirnya keempat orang ini ditetapkan tersangka," jelasnya 

BACA JUGA:Dua Tersangka Lain Kasus Dugaan Korupsi Dinas Perkim Akan Dipanggil Senin, Kejaksaan Himbau Agar Kooperatif

BACA JUGA:Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-77, Polres Muba Bantu Bikin Sumur Bor di Air putih Ulu Plakat Tinggi

Lanjutnya, tim penyidik telah berkeyakinan dalam melakukan penetapan tersangka dimana telah mengumpulkan minimal 2 (dua) alat bukti dalam perkara ini. 

Rizki mengungkapkan kronologinya berawal pada tahun 2021 Dinas Perkim Muba melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Bersih Kapasitas 30 Liter / Detik Beserta Jaringan Perpipaan Di Desa Langkap Babat Supat.

Proyek tersebut Bersumber Dari APBD Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2021 dengan anggaran sebesar Rp. 8.300.066.000 (delapan milyar tiga ratus juta enam puluh enam ribu rupiah), kegiatan tersebut, anggarannya telah dicairkan 100%. 

"Dalam pelaksanaan pekerjaannya terdapat penyimpangan, di mana satu dari item pekerjaan, yaitu Pekerjaan Pemasangan Listrik dan Trafo Daya 105 KVA, sampai dengan jangka waktu penyelesaian serta masa pemeliharaan, item pekerjaan tersebut belum terpasang, sedangkan anggaran telah dicairkan 100% dan dibayarkan sepenuhnya kepada pihak penyedia," ungkapnya 

BACA JUGA:Turnamen Badminton Kades Bumi Kencana Cup Sudah Rampung, Ini Daftar Juara

BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Pemkab Muba Gandeng Ombudsman RI Sumsel Beri Pendampingan

Terhadap perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.440.446.560,- (satu milyar empat ratus empat puluh juta empat ratus empat puluh enam ribu lima ratus enam puluh rupiah).

Kategori :