Polrestabes Palembang Bongkar Pengelolaan Judi Online, 3 Pemuda Diamankan

Jumat 30-06-2023,07:14 WIB
Editor : Dodi

“Dari lokasi penggerebekan, kami amankan barang bukti 25 unit hp. Dan uang Rp1,3 juta bonus dari juni online, yang belum dibagikan oleh Tian (DPO),” bebernya, didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah SIK MH.

BACA JUGA:Kapolda Papua Siap Penuhi Permintaan KKB, Kecuali 2 Hal Penting Ini

BACA JUGA:Ada Perubahan Harga Untuk Gas 12 Kg dan 5,5 Kg, Berikut Daftar Harga di Seluruh Indonesia

Modus dan peran tersangka dari bisnis judi online ini, pelaku Yandes selaku pemodal Rp10 juta untuk mengelola judi bola melalui situs https://okgoldwin678.com.

Memakai akun Facebook atas nama Defi Andini, dan akun Brimo atas nama Titopratama.

Hasil permainan judi pada akun tersebut, mereka screenshot. Lalu kirim ke akun Facebook atas nama Defi Andini.

Kemudian kirim lagi ke admin situs  https://okgoldwin678.com, untuk mendapatkan bonus. 

BACA JUGA:Dilengkapi Wahana Baru, Danau Ulak Libok Kembali Ramai Dikunjungi

BACA JUGA:Ustadz Ilham Ismail: Hakikat Kurban, Jauhkan Manusia dari Sifat Hewan

“Semakin besar menang, akan semakin banyak bonusnya. Ketiga tersangka ini juga dijanjikan Yandes (DPO), sebesar Rp500 ribu per minggunya,” ungkap Harryo.

Sementara peran pelaku Tian (DPO), merekap dan mendapat kiriman uang masuk dari akun Brimo atas nama Titopratama.

Begitu ada dana bonus masuk, Tian melapor kepada Yandes. 

Setelah dapat arahan dari Yandes, baru Tian menarik uang bonus dalam akun Brimo atas nama Titopratama. 

BACA JUGA:Patuhi Himbauan Pj Bupati Muba, Panitia Bagikan Daging Kurban Tanpa Kantong Plastik

BACA JUGA:Sowan ke Warga, Pj Bupati Apriyadi Door to door Bagikan Daging Kurban

“Untuk dibagikan kepada tiga tersangka. Bonus ini, di luar janji gaji Rp500 ribu per minggu,” ulas Harryo.

Kategori :