BACA JUGA:Apdesi Cup Sungai Lilin, Tuan Rumah Linggosari Kembali Berlaga di Final, Ditantang Srigunung FC
BACA JUGA:Terbanyak se-Kecamatan Sanga Desa, Warga Desa Keban 1 Sembelih 32 Ekor Sapi Kurban
Berikutnya Kota LubuklLinggau yang "dilahirkan" daerah induk Kabupaten Musi Rawas, dan menyusul Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara)
Serta Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang berhasil memekarkan diri, sekaligus membentuk dua daerah baru, yaitu Kabupaten OKU Timur dan Kabupaten OKU Selatan.
Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Penataan daerah tersebut dilaksanakan melalui pembentukan daerah dan penyesuaian daerah antara lain melalui mekanisme pemekaran daerah dan penggabungan daerah.
Namun hingga dengan Juni 2023, kebijakan mengenai Moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) belum dicabut oleh pemerintah pusat, antara lain karena alasan kondisi kebijakan fiskal nasional sedang difokuskan untuk penanganan pemulihan ekonomi nasional. (*)