Pakaian seragam yang digunakan peserta didik, bukan hanya diatur mengenai warna dan jenisnya saja.
Namun modelnya dan atributnya juga diatur dalam Permendikbudristek No.50 tahun 2022.
Model Seragam Putra SD
Model 1
Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.
BACA JUGA:Berdiri Hingga Sekarang, Inilah 5 Sekolah Tertua Yang Ada di Indonesia
Celana pendek warna merah hati, panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki dengan sepatu hitam.
Model 2
Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.
BACA JUGA:Perlu di Ketahui Kota Sekayu Ternyata Nama Dari Gadis Cantik, Serta Memiliki Tuah Padi
Celana panjang warna merah hati, model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki dan sepatu hitam.
Model Seragam Putri SD
Model 1
Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.