BACA JUGA:Dua Pelaku Pengeroyokan Penjaga Kebun Sawit di Babat Supat Diamankan, Polisi Kejar Hingga Ke Lampung
Atas kejadian itu polisi mengamankan barang bukti berupa sehelai baju kaos lengan pendek warna merah dan sehelai celana warna biru.
Pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UU RI No 17 tahun 2014 tentang penetapan PERPU RI no 01 Tahun 2014 tentang berubahan kedua UU RI No 23 tahun 2022 tentang perlidungan anak. "Ancamannya diatas 5 tahun penjara," tandasnya. (*)
Berita ini sudah tayang di palpos.id dengan judul : Kakek Uzur Ini Tega Memperkosa Bocah Ingusan