Sedangkan Basyaruddin termasuk karena pembangunan kompleks Jakabring Sport City salah satunya buah tangan dinginnya.
Selain Gubernur, DPRD Palembang juga sudah mengantongi tiga nama yang akan diajukan menjadi calon Pj Wako Palembang.
Menggantikan Harnojoyo yang masa Jabatannya sebagai Wako berakhir pada 18 September 2023.
BACA JUGA:Kepala Desa Nganti Lantik Kasi Pemerintahan Baru
BACA JUGA:Membanggakan, Tim Putri KFC DBL Indonesia All-Star 2023 Juarai Kompetisi Basket di Amerika Serikat
“Kami sudah kantongi sejumlah nama yang akan diajukan ke Kemendagri,” ujar Ketua DPRD Palembang, Zainal Abidin SH.
Tiga nama itu semuanya putra daerah Palembang. Yang tentu lebih mengetahui keadaan Palembang. Juga budaya, kultur dan kearifan lokalnya.
“Sabarlah. Yang jelas nama-nama itu sudah ada. Kita tinggal menunggu petunjuk dari Kemendagri, terkait kriteria dan syarat calon yang akan diajukan sebagai Pj itu seperti apa,” pungkas Zainal.
Pengamat Kebijakan Publik, Ir FK Bahuni Anang, menjelaskan, dalam UU No 10/2016 ada aturan Pj Kepala Daerah tidak bisa mengundurkan diri untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah.
BACA JUGA:Diajak Kunjungan Ke Italia, Penemu Teknologi Nikuba Justru Kecewa, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Warga Muba Harap Jadi Perhatian, Operasi Patuh Musi 2023 Dimulai, Berikut Target Operasinya
Itu artinya, siapa pun nanti yang terpilih menjadi Pj Wako Palembang, tidak bisa maju menjadi calon wako. Tak terkecuali Sekda Ratu Dewa.
Proses pencalonan wako berlangsung Mei-Juni 2024. Sedangkan masa jabatan Pj Wako berakhir 18 September 2024. (nsw/iol)
Berita ini sudah terbit di sumateraekpsres.id dengan judul Sebut Ratu Dewa, Rahasiakan 2 Nama