Mendapat tamparan tersebut membuat W emosi, ia lalu mengambil pukul besi yang ada didalam mobilnya dan langsung memukuli korban hingga menderita luka robek pada bagian kepala dan punggung.
BACA JUGA:Kasus Perceraian di Kota Palembang Meningkat, Januari-Juli 2023 Capai Angka 1.478 Perkara
BACA JUGA:Kekesalan Penemu Nikuba Dengan BRIN, Mulai Dari Dalam Negeri, Diikuti Hingga Ke Italia
"Tersangka kami kenakan pasal 351 ayat (1) KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," tambah Suvenfri