Perempuan di Kota Sekayu Diamankan Polisi, Penyebabnya Aniaya Teman Arisan

Kamis 13-07-2023,11:05 WIB
Editor : Dodi

Mendapat tamparan tersebut membuat W emosi, ia lalu mengambil pukul besi yang ada didalam mobilnya dan langsung memukuli korban hingga menderita luka robek pada bagian kepala dan punggung. 

BACA JUGA:Kasus Perceraian di Kota Palembang Meningkat, Januari-Juli 2023 Capai Angka 1.478 Perkara

BACA JUGA:Kekesalan Penemu Nikuba Dengan BRIN, Mulai Dari Dalam Negeri, Diikuti Hingga Ke Italia

"Tersangka kami kenakan pasal 351 ayat (1) KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," tambah Suvenfri

Kategori :