Terkait Penutupan Sungai Oleh PT GPI di Desa Karang Anyar, Komisi II DPRD Muba Gelar Rapat, Berikut Hasilnya

Selasa 18-07-2023,06:55 WIB
Reporter : Reno
Editor : Dodi

HARIANMUBA.COM,- Komisi II DPRD Muba Gelar Rapat, Terkait Penutupan Sungai Oleh PT GPI di Desa Karang Anyar, Berikut Hasilnya.

Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Senin 17 Juli 2023 gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan masyarakat Desa Karang Anyar Kecamatan Lawang Wetan dengan PT Ghutrie Pecconia Indonesia (GPI).

RDP tersebut bertujuan untuk mencari solusi terkait mencuatnya permasalahan dugaan penutupan Sungai Lengarhan Ilir dan Sungai Lulung Bengkuang hingga menyebabkan kerusakan sawah di Desa Karang Anyar.

Salah satu perwakilan masyarakat Desa Karang Anyar Simbolon mengatakan, setelah berdasarkan musyawarah desa, masyarakat desa Karang anyar meminta agar pihak PT Ghutrie Pecconina Indonesia (GPI) membuka hulu dan hilir dan normalisasi kedua Sungai dan ganti rugi kerusakan sawah tersebut.

BACA JUGA:3 Tersangka Kasus Kebakaran Masakan Minyak Ilegall Di Babat Toman Ajukan Pra Peradilan, Ini Alasannya

BACA JUGA:Senangnya Pelaku UMKM Yang Ikut Bazaar di Kejari Muba, Bisa Raup Omzet Jutaan Rupiah

“Kami masyarakat Desa Karang Anyar meminta agar PT GPI dapat membuka hulu hilir dan normalisasi Sungai Lengarhan Ilir dan Sungai Lulung Bengkuang serta ganti rugi kerusakan sawah selama 20 tahun,” ujar Simbolon.

Lanjutnya, akibat kegiatan PT GPI yang telah merusak lingkungan melalui RDP hari ini tentunya dapat diberikan solusi sehingga masyarakat nelayan dan petani tidak kehilangan mata pencaharian.

“Penutupan sungai tersebut telah lama dilakukan dan kerusakan sawah mulai dari tahun 2000, dan telah sepakat di ganti rugi padi sebanyak 6.885 kaleng pertahun. Ganti rugi tersebut hanya terealisasi 3 tahun yakni tahun 2000-2003, kemudian dari tahun 2023 tidak ada lagi ganti rugi tersebut,” ungkap Simbolon.

Sementara itu Pihak PT. GPI melalui Area Controller M Romdhon mengatakan, pihaknya tidak menampik jika di dalam area perkebunan PT GPI ada beberapa aliran sungai dan membuat tanggul. “Kami tidak tahu dan kami tidak menutup sungai sejauh ini,” ujarnya singkat.

BACA JUGA:Senangnya Pelaku UMKM Yang Ikut Bazaar di Kejari Muba, Bisa Raup Omzet Jutaan Rupiah

BACA JUGA:Diduga Nyuri Buah Sawit PT BAM, Warga Babat Banyuasin Diamankan

Pimpinan Rapat Komisi II DPRD Muhammad Yamin menyimpulkan hasil RDP pihaknya akan memonitoring ke lokasi.

“Setelah mendengarkan dari kedua belah pihak dan masukan dari beberapa OPD yang terkait pihaknya menyimpulkan ada beberapa poin yang harus kita lakukan. Poin pertama kita akan segera akan membuat tim investigasi dan tanggal 8 Agustus 2023 ini kita lakukan monitoring kelapangan secara bersama-sama,” ujar Yamin.

Lanjut Yamin poin ke dua ialah kajian hukum oleh pihak Pemkab Muba dan tim ahli DPRD Muba kemudian point ke tiga verivikasi kajian amdal UPL dan UKL.

Kategori :