"Namun hanya dibelikan tersangka hanya 220 unit, jadi 173 unit di mark up tersangka," bebernya.
BACA JUGA:Verifikasi Lanjutan, Muba Optimis Raih Penghargaan Kabupaten Sehat Swasti Saba Wistara
BACA JUGA:SMP N 3 Sungai Lilin Raih Nilai Adiwiyata Teringgi Tingkat Provinsi, Ini Persiapan Pihak Sekolah
Selain itu, terdapat kekurangan volume terhadap pembangunan box culvert dari anggaran dana desa tahun 2019.
Sehingga menyebabkan selisih bayar.
"Dari perhitungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Banyuasin terdapat kerugian negara Rp 99.210.706,69," jelasnya.
Ia menyebutkan menurut pengakuan tersangka jika uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
BACA JUGA:Momen Hari Lingkungan Hidup, 5 Desa Di Kecamatan Sungai Lilin Dapat Trofi Proklim, Ini Desanya
BACA JUGA:Belasan Anggota BPD di Kecamatan Tungkal Jaya Resmi Dilantik
"Uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," bebernya.
"Tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.*
Berita ini sudah terbit di harianbanyuasin.com dengan judul Korupsi Dana Desa, Begini Modus Mantan Kades Sumber Rejo 'Sunat' Anggaran